Bom Kedubes Australia
Apuy Diancam Hukuman Mati
Rabu, 18 Mei 2005 22:44 WIB
Jakarta - Saipul Bahri alias Apuy alias Epuy terancam hukuman mati, karena terlibat dalam kasus peledakan bom di depan Kedutaan Besar Australia pada 9 Septmber 2002 lalu.Sidang perdana atas terdakwa Saipul Bahri alias Apuy alias Epuy di gelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/5/2005) dipimpin oleh hakim ketua Sucahyo Padmo.Dalam dakwaan kesatu primer yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mohammad Rum, Saipul Bahri dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan korban jiwa pada peristiwa bom di depan kedutaan besar Australia."Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 6 Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang RI No. 1 tahun 2002 jo pasal 1 UU RI No. 15 tahun 2003 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas Mohammad Rum.Dalam dakwaan, terdakwa pada tahun 2003 pernah mengikuti pelatihan militer di Kebon Pedes Sukabumi, dan pada tahun 2004 kembali mengikuti pelatihan militer di pelabuhan ratu di bawah pimpinan Iwan Dharmawan alias Rois.Terdakwa pernah menempati rumah kontrakan di perumahan Cikande Serang bersama Heri Golun, di perumahan tersebut mereka bertemu dan diperkenalkan dengan Azhari dan Noordin M Top.Terdakwa selama tinggal di Cikande pernah disuruh oleh Noordin M Top untuk membeli Potasium sebanyak 250 kg dan belerang sebanyak 100 kg. Noordin memberi Apuy uang sebesar Rp 4 juta.Apuy juga membantu Noordin dalam mempersiapkan bahan-bahan untuk peledakan bom di Kuningan. Dua bulan setelah bom meledak yakni 9 September 2004, pada bulan November 2004 terdakwa menemani Hasan ke Warnet di komplek asrama mahasiswa IPB Bogor.Selain itu, terdakwa terkena dakwaan kedua primer diancam pasal 13 huruf b Perpu RI No. 1 tahun 2002 jo pasal UU RI No.15 tahun 2003."Terdakwa dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme Dr Azhari dan Noordin M Top," ungkap JPU.Pada sidang ini, Apuy mengenakan pakaian koko coklat dan didampingi oleh Penasehat Hukum dari Tim Pembela Muslim (TPM) salah satunya Achmad Michdan. Terdakwa terancam hukuman mati.
(san/)











































