Kecewa, Komisi VII Ancam Tak Bahas Anggaran KLH
Rabu, 18 Mei 2005 20:28 WIB
Jakarta - Kecewa dengan penanganan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Panitia Kerja (Panja) Komisi VII DPR mengancam tidak lagi melakukan Rapat Kerja dengan KLH, termasuk membahas anggaran KLH. Panja Komisi VII merasa kecewa terhadap kinerja KLH dalam menangani limbah B3 ini. KLH dinilai kurang serius dalam memproses dan menindak kasus tersebut. Hal diatas dikatakan Ketua Panja Komisi VII DPR Alvin Lie kepada wartawan usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Panja dengan Deputi IV KLH Isa Karmisa dan Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Pol John Lalo. Turut hadir dalam RDP Wadir Tipiter Kombes Pol Sunaryono dan Kabid Penanganan Kasus KLH Dasrul Chaniago. Panja merasa kecewa terhadap lambannya proses tindakan hukum para pelaku dan otak importir limbah B3 di Batam. Selain dinilai kurang serius dan kurang sungguh-sungguh, KLH juga terkesan tertutup dalam menangani limbah B3 itu. Rapat yang berlangsung sejak pukul 14.00 hingga pukul 17.30, berlangsung alot. Menurut Alvin, pihak KLH berbelit-belit dalam memberikan penjelasan terhadap informasi yang dibutuhkan Panja. RDP yang berlangsung tertutup itu berkesimpulan, jajaran KLH kurang memahami tugas, kewenangan dan kewajiban dalam menindak pelaku impor limbah B3. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KLH sangat lamban dan kurang serius dalam menangani proses hukum. Panja juga merekomendasikan agar Komisi VII tidak lagi melakukan Rapat Kerja atau pun RDP dengan KLH, serta tidak lagi membahas hal-hal yang terkait dengan KLH, termasuk anggaran. Panja meminta Polri lebih proaktif menbantu dan menuntun PPNS KLH untuk segera mencari bukti yang lebih konkret serta mengembangkan para tersangka, khususnya yang berada di wilayah RI. Panja meminta kasus ini segera dilimpahkan ke kejaksaan dan pengadilan. Panja juga merekomendasikan kepada Komisi VII untuk mendesak pemerintah mengevaluasi kinerja di jajaran KLH. Mabes Polri Terbitkan DPOWakabareskrim Mabes Polri Irjen Pol John Lalo menyatakan bahwa pihaknya sudah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada 4 orang tersangka yang melarikan diri. Salah satunya adalah WN Singapura. "Kita sudah sebarkan DPO. Jadi jajaran polisi dimana pun bisa menangkap mereka. Kalau tersangka ke luar negeri ya kita minta Interpol membantu," kata John. Keempat tersangka yang dimaksud adalah Direktur Utama PT APEL Ong Gin Kian. Ia adalah warga negara Singapura. Direktur PT APEL Rudi Alfonso, Manager PT APEL Fredy Boy, Direktur Utama PT APEL Irawan Darsono.
(dni/)











































