"Diduga pemberian uang terkait fee 10 persen untuk Wali Kota dari proyek belanja modal dan mesin pengadaan reguler di Pemkot Batu tahun anggaran 2017 yang dimenangkan oleh PT JP nilai proyek sebesar Rp 5,26 miliar," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (17/9/2017).
Dari OTT tersebut, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 200 juta yang diberikan ke Eddy Rumpoko. Sementara sisanya Rp 300 juta telah diberikan untuk keperluan pelunasan mobil Alphard.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK juga menyita uang tunai Rp 100 juta yang diberikan tersangka Filipus Djap kepada Edi Setyawan sebagai panitia pengadaan. "Sedangkan Rp 100 juta diberikan FHL kepada EDS sebagai fee untuk panitia pengadaan, karena dia kepala ULP," imbuhnya.
Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, Kepala Bagian Layanan dan Pengadaan (Kabag ULP) Pemkot Batu Edi Setyawan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Keduanya diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, pengusaha Filipus Djap ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dia diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (nvl/imk)











































