"Setelah pemeriksaan 1 x 24 jam dan gelar perkara, KPK menyimpulkan bahwa terjadi tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait fee pengadaan proyek di Pemkot Batu dan meningkatkan status penyidikan dan menetapkan 3 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif dalam jumpa pers di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (17/9/2017).
Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, Kepala Bagian Layanan dan Pengadaan (Kabag ULP) Pemkot Batu Edi Setyawan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Keduanya diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suap ini diduga terkait fee 10 persen untuk proyek di Pemkot Batu pada tahun anggaran 2017. Nilai proyek tersebut adalah sebesar Rp 5,6 miliar.
Dalam OTT ini, KPK menyita barang bukti berupa uang Rp 300 juta yang dibungkus dalam kertas koran dan paper bag. Uang tersebut kemudian ditunjukkan.
(adf/imk)










































