"Kita sedang berproses dan menemukan banyak hal dalam mengenai fakta tekait artikel itu. Ketika kasus itu berlanjut, polisi ingin melanjutkan kasus ini. Dan bila buka-bukaan di depan hukum, kami yakinkan mereka akan kalah banyak dan kita menang besar," kata anggota Bidang Advokasi AJI, Imam D Nugroho di Kantor AJI, Kwitang, Jakarta Pusat, Minggu (17/9/2017).
Imam mengatakan telah melakukan verifikasi pada tulisan yang dipersoalkan tersebut. Dirinya mengatakan semua tulisan yang dilaporkan tersebut sesuai dengan fakta yang ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Ketua AJI Suwarjono akan mendampingi Dandhy bila nantinya kasus diteruskan oleh polisi. Dia mengatakan pendampingan kasus bukan hanya untuk memperjuangkan kasus Dandhy namun juga untuk memperjuangkan kebebasan berbicara di Indonesia.
"Kami akan mengikuti entah mendatangi sebagai saksi ataupun tindakan standar lainnya. Kedua kami akan melakukan pendampingan all out," jelas Suwarjono.
"Karena bukan person Dandhy yang kita bela tapi mengkritisi penegak hukum yang cepat kritis mem-follow up laporan mengenai aktivis yang mempersoalkan dan kritis terhadap kebijakan," sambungnya.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Jawa Timur melaporkan pemilik akun Facebook bernama Dandhy Dwi Laksono. Pelaporan dilakukan karena Dandhy membandingkan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri dengan pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi.
Jajaran Repdem Jatim mendatangi Subdit Cyber Crime Polda Jatim. Mereka melaporkan Dandhy dengan tuduhan melakukan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Megawati.
"Kami aktivis DPD Repdem Jawa Timur sebagai organisasi sayap PDI perjuangan tidak terima atas opini yang diunggah oleh akun Facebook atas nama Dandhy Dwi Laksono pada 3 September 2017, khususnya pada paragraf ke-32 dan paragraf 2 dari bawah," kata Ketua DPD Repdem Jatim Abdi Edison, Rabu (6/9). (fdu/imk)