Fathilah selaku kuasa hukum apoteker berinisial WYK, yang ditangkap Polda Sultra pada 13 September malam, mengatakan penangkapan kliennya tanpa saksi yang kuat. Menurutnya tidak ada jual beli obat PCC di tempat kliennya.
"Malam itu memang ada dua anggota polisi yang berpakaian sipil datang ke Apotik QQ untuk mempertanyakan PCC, namun asisten apoteker dengan inisial A alias L menjawab bahwa tidak ada PCC. Kemudian kembali bertanya, kalau tramadol ada? Si asisten menjawab ada, namun Tramadol harus dibeli dengan resep dokter. Tetapi anggota polisi tersebut mengatakan ingin melihat Tramadol, lalu diambilkan Tramadol dengan posisi masih tersegel," jelasnya, Sabtu (16/9) di cafe Kopi Kita, Kendari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebenarnya malam itu WYK sedang lepas tugas, namun ia dipanggil karena ia adalah seorang apoteker yang bertanggung jawab di apotek tersebut. Sekali lagi belum terjadi transaksi," tegasnya.
Dikatakan pula, penangkapan dan penyitaan malam itu tidak disaksikan oleh masyarakat atau RT, sehingga pihaknya merasa sangat dirugikan. Apalagi Tramadol masih merupakan jenis obat yang legal diperjualbelikan di seluruh apotik.
"Ia (WYK-red) saat ini baik-baik saja dan masih percaya diri karena ia merasa sama sekali tidak bersalah. Apa yang dituduhkan kepadanya sama sekali tidak benar," katanya.
WYK dan A ditahan pada malam tanggal 13 September dan Polda Sultra mengumumkan penetapan kedua tersangka pada esoknya yakni 14 September, dengan dugaan melakukan jual beli Tramadol tanpa disertakan resep dokter.
Pihak kepolisian juga telah menyita sebanyak 1.112 pil Tramadol sebagai barang bukti. Penyitaan dan penangkapan yang dilakukan kepolisian hari itu berdasarkan keterangan dari keluarga korban, dimana selama beberapa hari terakhir di Kota Kendari terdapat puluhan remaja yang menjadi korban obat berbahaya yang diindikasikan telah mengkonsumsi PCC dan Tramadol dengan berlebihan sehingga menyebabkan kejang-kejang, halusinasi dan hilang kesadaran.
Sementara itu di tempat terpisah, Dirjen Pengendalian Penyakit Kemenkes dan Dirjen Pelayanan Kefarmasian Kemenkes melakukan rapat koordinasi. Dirjen Pengendalian Penyakit Kemenkes, Mohammad Subuh meminta agar ada satuan tugas khusus yang bertanggung jawab untuk memberantas adanya peredaran obat berbahaya.
"Saya minta kepada seluruh peserta rapat yang hadir hari ini, agar segera membantuk satgas, sehingga obat-obat berbahaya yang menyebabkan anak-anak kita kehilangan kesadaran tidak lagi terjadi dan tidak meluas," pintanya.
Pernyataan tersebut dipertegas oleh Dirjen Pelayanan Kefarmasian, Maura Linda Sitanggang, bahwa pemerintah harus segera mengambil langkah cepat dan tepat.
"Kita jangan berlama-lama, jangan sampai jika dibiarkan ke depannya akan jatuh korban lain lagi, jadi harus segera ditangkap dan dihentikan," katanya.
(fay/imk)











































