"Kita pastikan nanti ke depan bahwa ada mekanisme supaya rumah sakit-rumah sakit itu harus menghadirkan layanan buat masyarakat dalam keadaan darurat. Jadi saya tidak ingin ada Debora-Debora lagi ke depan," kata Sandiaga, di Morningville Cafe, Senopati, Jakarta Selatan, Sabtu (16/9/2017) malam.
Ia mengatakan fungsi rumah sakit adalah memberikan pertolongan pertama, terutama bagi pasien gawat darurat. Dia berpesan agar rumah sakit jangan berorientasi dengan keuntungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, bayi Tiara Debora Simanjorang meninggal di RS Mitra Keluarga Kalideres. Ibunda Debora, Henny Silalahi mengatakan pihak rumah sakit tidak mau memasukan anaknya ke ruang perawatan Pediatric Inensive Care Unit (PICU) seperti yang dianjurkan dokter. Debora diduga meninggal karena terlambat mendapat pertolongan akibat kurangnya uang muka yang diberi orang tuanya.
Merespon peristiwa tersebut, Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta telah menjalin kerja sama dengan 187 rumah sakit (RS). Kerja sama yang dilakukan berupa penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) agar RS se-DKI tidak menarik uang muka dalam kondisi gawat darurat. MoU yang dilakukan itu merupakan RS umum hingga RS swasta.
"Kita melakukan perjanjian dengan seluruh rumah sakit di DKI, baik itu rumah sakit swasta, rumah sakit vertikal, maupun rumah sakit umum daerah, untuk kita membuat perjanjian," kata Kepala Dinkes DKI, Koesmedi Priharto, di kantornya, Jalan kesehatan nomor 10, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (15/9). (yld/jbr)