Tuntut Lahan Sawit
500 Warga Demo DPRD Riau
Rabu, 18 Mei 2005 16:40 WIB
Pekanbaru - Dibohongi 21 tahun, 500-an warga Desa Alianta, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, pun meradang. Mereka pun menggelar demonstrasi di depan DPRD Riau, Jl Sudirman, Pekanbaru, Rabu (18/5/2005).Aksi ini digelar karena PT Padasa Utama menguasai ribuan hektar lahan untuk perkebunan kelapa sawit. Lahan itu milik warga yang kemudian berdemo itu. Penguasaan lahan dilakukan pada tahun 1984 silam.Kala itu perusahaan yang berpusat di Medan itu menjanjikan akan mengolah kebun sawit dengan pola Perusahaan Inti Rakyat (PIR). Sistem ini memungkinkan pemilik lahan untuk turut mengelola kebun sawit.Menurut M Rosi Zakaria kepada detikcom, PT Padasa Utama memiliki perkebunan kelapa sawit 11 ribu hektar sejak tahun 1984. Tanah seluas itu merupakan milik 1.000 Kepala Keluarga (KK) di Desa Alianta, Rokan Hulu. Perusahaan berjanji akan membuat perkebunan pola PIR saat mengakuisisi lahan warga.Sesuai dengan janji perusahaan, 2.000 hektar dari luas perkebunan itu, menjadi hak masyarakat dengan sistim bapak angkat. Namun setelah seluruh tanah dikuasai perusahaan, hingga kini janji PIR tidak pernah terwujud.Sebenarnya warga sudah bolak balik melakukan aksi demo di lahan perkebunan sawit itu. Namun warga tidak berdaya karena pihak perusahaan selalu mengaku dibekingi aparat, termasuk yang berpangkat jenderal. "Karena itu kami hari ini mengadukan nasib ke DPRD Riau," kata Rosi.Pendemo membawa aneka spanduk dan poster. Isinya, mendesak agar PT Padasa Utama menetapi janjinya. Pendemo diangkut dengan 15 truk Colt diesel.Anggota DPRD Riau, AB Purba, yang menerima kedatangan warga berjanji akan segera menjembatani masalah tuntutan warga terhadap pihak perusahaan. Hanya saja yang menjadi masalah, PT Padasa Utama tidak memiliki kantor perwakilan di Pekanbaru. Kantor pusat perusahaan perkebunan sawit itu ada di Medan, Sumut."Tapi, kami tetap komit untuk berpihak pada masyarakat. Kita akan upayakan untuk menyelesaikan masalah ini," kata AB Purba di hadapan pendemo.Sedangkan Kepala Dinas Perkebunan Rokan Hulu, Agusalim, yang turut hadir, menjelaskan, PT Padasa Utama memiliki perkebunan sawit berdasarkan Hak Guna Usaha (HGU) hanya seluas 6.872 hektar. Sedangkan sisanya 4.826 hektar masih tahap izin lokasi. Namun kini seluruhnya telah ditanami kelapa sawit."Padahal semestinya tahap izin lokasi hanya boleh ditanami seluas 20 persen dari izin yang diberikan. Kita sudah sering memanggil perusahaan untuk segera menyelesaikan sengketa ini, namun pihak perusahaan tidak kooperatif," katanya.
(nrl/)











































