Dephan Janji Hapus Mark Up Pengadaan Alusista
Rabu, 18 Mei 2005 16:14 WIB
Jakarta - Departemen Pertahanan (Dephan) berjanji tidak ada lagi praktek mark up atau korupsi dalam pembelian alat utama sistem pertahanan (alusista) di masa mendatang. Ke depan, setiap Kepala Staf tidak boleh menangani kontrak pengadaan barang maupun jasa. Hal ini ditegaskan Dirjen Sarana Pertahanan Dephan Laksamana Muda Pieter Wattimena kepada wartawan usai menerima Menteri Pertahanan Belanda Henricus Grogorius Joseph Kamp di Kantor Dephan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (18/5/2005). Pieter menjelaskan bahwa aturan pengadaan alusista tersebut tertuang dalam 2 Keputusan Menteri (Kepmen) tentang keharusan tender. Harapan tidak adanya lagi mark up dalam pembelian barang dan jasa di lingkungan Dephan dan TNI, karena diatur melalui surat Kepmen No 01/2004 mengenai pengadaan barang dan jasa di lingkungan dephan dan TNI dengan menggunakan fasilitas kredit ekspor. "Mudah-mudahan seperti yang diharapkan oleh Menhan ke depan, tidak ada lagi mark up atau yang namanya keinginan rekanan untuk mendekati pejabat. Kemudian kita beli peralatan-peralatan berdasarkan keinginan rekanan. Itu tidak akan terjadi lagi," harapnya. Selain Kepmen No. 01/2004, Menhan juga telah mengeluarkan Kepmen No. 15 yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa militer secara umum. Kepmen itu berisi aturan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dephan. Pengadaan harus melalui tender. Bilamana ada penunjukan langsung, hal ini dilakukan karena barang yang dibutuhkan sangat spesifik dan memerlukan kerahasiaan serta teknologi tinggi. "Mungkin juga diadakannya suatu swakelola artinya direct goverment to goverment, di mana kita bisa langsung beli ke pabriknya yang bersangkutan. Ini adalah salah satu cara untuk menghindari kebocoran yang ada," ungkap Pieter. Pieter menjelaskan, untuk pengadaan barang dan jasa, termasuk peralatan militer, kini terpusat di Dephan. Otomatis ke depan tidak ada lagi pelimpahan wewenang kepada Kepala Staf untuk menandatangani kontrak. Nantinya, setiap angkatan hanya menyampaikan kebutuhan dan spesifikasi barang, dengan syarat tidak boleh menyebutkan merek, negara mana atau pun menunjuk salah satu rekanannya."Itu tidak ada lagi. Dengan keluar Kepmen 01 dan 15 serta dilanjutkan surat edaran, diharapkan apa yang disampaikan Menhan dapat dilakukan khususnya oleh kita-kita di Dephan," harap Pieter. Semoga demikian. Sebelumnya, beberapa pengadaan alusista di kalangan militer berbau KKN. Sebut saja, kasus pengadaan tank Scorpion buatan Inggris, pembelian Sukhoi TNI-AU yang didatangkan langsung dari Rusia, pembelian empat helikopter Mi-17 dari Rusia, dan pengadaan 10 mobil dinas baru di jajaran Dephan.
(dni/)











































