"Ini bukan persoalan penyalahgunaan obat, kalau kita lihat. Kami lihat di sini untuk mengacaukan Kendari tentu ibu-ibu harus hati-hati. Jangan sampai menerima produk PCC, karena diberikan secara gratis, produknya sudah tidak laku, tapi beredarnya secara gratis supaya nanti orangnya ketagihan," kata Direktur Pengawasan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif BPOM, Rita Endang, saat dihubungi, Jumat (15/9/2017).
Rita menerangkan pihaknya bersama instansi terkait sedang melakukan investigasi terkait peredaran PCC di Indonesia. Oknum yang mengedarkan PCC ini pun terus diburu petugas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rita juga mengungkapkan PCC ini tidak hanya beredar di Kendari saja. Ada beberapa daerah lain yang menjadi perhatian BPOM terkait peredaran PCC.
"Ini beredar tidak hanya di Kendari, kita temukan ada di Banjarmasin, di Bima, Surabaya hasil pengawaasan kami, harus hati-hati," ungkapnya.
Selain itu, Rita menjelaskan PCC Ini telah ditarik dari peredaran sejak beberapa tahun lalu. Namun masih ada oknum yang sengaja mengedarkan untuk mengacaukan situasi masyarakat.
"Ya betul, ini kan produk ilegal, kalau ilegal ini di bawah pengawasan Polri, BPOM bersama BNN, jadi produk ilegal ini tidak terdaftar, bahan baku, diperoleh secara ilegal, tidak dibuat sesuai standar, bisa dibayangkan isinya beda-beda, kekuatan miligram beda-beda," jelasnya. (knv/fdn)











































