"Tentu sangat menyayangkan hal ini terjadi," kata Erry, di Kantornya, Jumat (15/9/2017).
Erry mengatakan Pemprov Sumut telah berulang kali mendatangkan KPK untuk meminta pemdampingan. Hal ini agar tata kelola pemerintahan di Sumatera Utara berjalan dengan bersih tanpa korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, ditangkapnya Bupati Batubara OK Arya menjadi bukti adanya praktik korupsi di birokrasi Sumut. Hal ini akan menjadi catatan Erry agar tidak terulang kembali.
"Tapi, masih ada daerah kita yang juga ternyata kena OTT. Oleh karena itu, ini menjadi catatan khusus bagi semua kepala daerah," imbuhnya.
OK Arya sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, Kadis PUPR Pemkab Batubara Helman Herdady juga menjadi salah satu tersangka lainnya.
"KPK menetapkan 5 orang tersangka yaitu sebagai penerima OK (OK Arya Zulkarnain), STR (Sujendi Tarsono alias Ayen) swasta, dan HH (Helman Herdady) Kepala Dinas PUPR Pemkab Batubara. Sebagai pemberi yaitu MAS (Maringan Situmorang) kontraktor dan SAZ (Syaiful Azhar) kontraktor," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis (14/9). (nvl/nvl)