"Dalam OTT ini, KPK mengamankan total Rp 48 juta. Uang itu diduga bagian dari Rp 150 juta yang diterima Dirut PDAM dari rekanan dan telah dibagikan kepada anggota DPRD untuk memuluskan persetujuan raperda penyertaan modal Kota Banjarmasin kepada PDAM," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (15/9/2017).
Total ada 4 tersangka yang ditetapkan, yaitu:
- Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali
- Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Andi Effendi
- Dirut PDAM Bandarmasih Muslih
- Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih Trensis
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
11 September 2017
Diduga Muslih meminta pihak perusahaan menyediakan dana Rp 150 juta dan menyerahkannya kepada Trensis.
12 September 2017
Uang itu diserahkan kepada Trensis dan oleh Trensis ditaruh di dalam brankas di kantornya.
14 September 2017
Muslih memerintahkan Trensis mengambil Rp 100 juta dari brankas dan meminta Rp 5 juta sebagai pengganti pemberian terdahulu kepada Iwan.
- 11.00 Wita
Trensis memberikan uang Rp 45 juta kepada Andi di kantor DPRD Banjarmasin. Pada siang harinya, Andi menemui Trensis di kantor PDAM untuk mengambil sisa uang yang belum diberikan sebesar Rp 50 juta.
- 18.50 Wita
Tim KPK mengamankan Trensis di kantor PDAM serta uang Rp 30,8 juta. Selain itu, tim KPK mengamankan Muslih di tempat yang sama. Pada saat bersamaan, tim turut mengamankan seseorang berinisial AR (anggota DPRD Banjarmasin) di rumahnya.
- 20.30 Wita
Tim KPK mengamankan Andi di rumahnya di Banjarmasin.
15 September 2017
- 00.30 Wita
Tim KPK mengamankan Iwan di rumahnya. Seluruhnya dibawa ke Mapolda Kalimantan Selatan (Kalsel).
Namun tim KPK hanya membawa 4 orang, yaitu Iwan, Andi, Muslih, dan Trensis, ke Jakarta. Keempatnya lalu ditetapkan sebagai tersangka. (dhn/fdn)