Perpres Pelibatan TNI Keluar Setelah UU Antiterorisme Disahkan

Perpres Pelibatan TNI Keluar Setelah UU Antiterorisme Disahkan

Seysha Desnikia - detikNews
Jumat, 15 Sep 2017 18:28 WIB
Perpres Pelibatan TNI Keluar Setelah UU Antiterorisme Disahkan
Foto: Ketua Panja RUU Terorisme Muhammad Syafi'i di kantor Kemenko Polhukam (Seysha Desnikia/detikcom).
Jakarta - Mekanisme pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme akan diatur dalam Peraturan Presiden. Perpres diharapkan keluar setelah Revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme disahkan.

"Ya kita berharap tidak lama setelah UU (Terorisme) ini Perpres sudah keluar. Dan UU ini kan masih membutuhkan peraturan pelaksana. Tapi sebelum peraturan pelaksana itu dibuat secara operasional, memang selama ini kayak penanggulangan, itu sudah berjalan dengan UU dan sistem yang ada," ujar Ketua Panja RUU Terorisme Muhammad Syafi'i di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (15/9/2017).

Pelibatan TNI secara rinci akan diatur dalam Perpres setelah pemerintah berkonsultasi dengan DPR. DPR dalam menyusun Revisi UU Antiterorisme tinggal menyepakati konstruksi pasal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"TNI, Polri, pemerintah secara keseluruhan tidak ada (masalah). Tinggal begini kontennya semua sudah kita sepakati, tinggal bagaimna mengkonstruksi pasalnya. Kalau konten sudah 100 persen tapi penyusunan konstruksi pasalnya itu 90 persen," kata Anggota Komisi III tersebut.

Revisi UU Antiterorisme diperpanjang hingga Desember mendatang. Syafi'i memastikan revisi UU tersebut sudah dapat diparipurnakan pada Desember mendatang.

"Kemarin kita mau paksakan sebelum berakhir masa sidang ini, tapi Timus (tim perumus) dan Timsin (tim sinkronisasi) minta waktu sedikit lah biar kami agak lebih cantik merumuskannya, kasihlah sampai awal Desember. Jadi awal Desember ini sudah diparipurnakan," imbuh politikus Gerindra ini. (nvl/dkp)


Berita Terkait