"Ya kita berharap tidak lama setelah UU (Terorisme) ini Perpres sudah keluar. Dan UU ini kan masih membutuhkan peraturan pelaksana. Tapi sebelum peraturan pelaksana itu dibuat secara operasional, memang selama ini kayak penanggulangan, itu sudah berjalan dengan UU dan sistem yang ada," ujar Ketua Panja RUU Terorisme Muhammad Syafi'i di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (15/9/2017).
Pelibatan TNI secara rinci akan diatur dalam Perpres setelah pemerintah berkonsultasi dengan DPR. DPR dalam menyusun Revisi UU Antiterorisme tinggal menyepakati konstruksi pasal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Revisi UU Antiterorisme diperpanjang hingga Desember mendatang. Syafi'i memastikan revisi UU tersebut sudah dapat diparipurnakan pada Desember mendatang.
"Kemarin kita mau paksakan sebelum berakhir masa sidang ini, tapi Timus (tim perumus) dan Timsin (tim sinkronisasi) minta waktu sedikit lah biar kami agak lebih cantik merumuskannya, kasihlah sampai awal Desember. Jadi awal Desember ini sudah diparipurnakan," imbuh politikus Gerindra ini. (nvl/dkp)










































