"KPK meningkatkan status penanganan perkara sekaligus menetapkan 4 orang tersangka," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (15/9/2017).
Empat tersangka yang ditangkap adalah Iwan, Andi, serta 2 orang lainnya, yaitu Direktur Utama (Dirut) PDAM Bandarmasih Muslih dan Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih Trensis. Muslih dan Trensis diduga memberikan suap kepada Iwan dan Andi untuk menyetujui raperda itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK pun menyita uang Rp 48 juta yang merupakan bagian dari Rp 150 juta sebagai bukti transaksi.
Iwan dan Andi pun diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Muslih dan Trensis diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ams/dhn)