KPK Tetapkan Ketua DPRD Banjarmasin dan Dirut PDAM Jadi Tersangka

KPK Tetapkan Ketua DPRD Banjarmasin dan Dirut PDAM Jadi Tersangka

Aditya Mardiastuti - detikNews
Jumat, 15 Sep 2017 18:02 WIB
Konferensi pers OTT KPK (Aditya Mardiastuti/detikcom)
Jakarta - KPK menetapkan Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali dan Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Andi Effendi sebagai tersangka. Keduanya disangka menerima suap terkait persetujuan rancangan peraturan daerah (raperda) penyertaan modal Kota Banjarmasin kepada PDAM sebesar Rp 50,5 miliar.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara sekaligus menetapkan 4 orang tersangka," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (15/9/2017).

Empat tersangka yang ditangkap adalah Iwan, Andi, serta 2 orang lainnya, yaitu Direktur Utama (Dirut) PDAM Bandarmasih Muslih dan Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih Trensis. Muslih dan Trensis diduga memberikan suap kepada Iwan dan Andi untuk menyetujui raperda itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Suap) untuk memuluskan persetujuan raperda penyertaan modal Kota Banjarmasin kepada PDAM," sebut Alex.

KPK pun menyita uang Rp 48 juta yang merupakan bagian dari Rp 150 juta sebagai bukti transaksi.

Iwan dan Andi pun diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Muslih dan Trensis diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ams/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads