Polisi Sudah Kembalikan 9.081 Paspor Jemaah First Travel

Polisi Sudah Kembalikan 9.081 Paspor Jemaah First Travel

Denita BR Matondang - detikNews
Jumat, 15 Sep 2017 17:56 WIB
Polisi Sudah Kembalikan 9.081 Paspor Jemaah First Travel
Ilustrasi paspor jemaah First Travel (Parastiti/detikcom)
Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah mengembalikan 9.081 paspor milik korban jemaah PT First Travel. Sebanyak 34.069 aduan korban juga telah diterima sejak posko pengaduan dibuka pada 15 Agustus 2017.

"Pengaduan yang diterima melalui e-mail sebanyak 9.309 aduan. Sementara aduan yang datang langsung ke posko crisis center sebanyak 24. 760," kata Martinus saat dihubungi detikcom, Jumat (15/9/2017).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada waktu yang berbeda, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak mengatakan posko pengaduan akan tetap dibuka hingga waktu yang belum ditentukan.

"Semasa masih diperlukan, akan tetap terus ada. Kalau tidak diperlukan lagi, mungkin akan kami cukupkan," Kata Herry kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jalan Merdeka Timur, Senin (11/9/2017).

Berdasarkan pantauan sejak Senin (11/9) lalu hingga hari ini, Jumat (15/9), posko pengaduan korban First Travel terpantau mulai sepi.

"Kami juga berkoordinasi dengan pihak-pihak dalam rangka memenuhi permintaan para jemaah. Tapi bukan kapasitas dan kompetensi Bareskrim untuk berbicara tentang pengembalian uang jemaah. Jadi apa yang bisa kami bantu. Sementara penyidikan itu harus kami jalankan terus sampai selesai," pungkas Herry saat ditanya soal pengembalian dana jemaah.

Sebelumnya, 2 bos First Travel, Andika dan Anniesa, resmi menjadi tahanan pada Kamis (10/8). Keduanya sudah menjadi tersangka sejak Selasa (8/8) malam. Keduanya ditangkap seusai jumpa pers di Kemenag pada Rabu (9/8).

Setelah itu, adik Anniesa, Kiki Hasibuan, ditangkap dan langsung ditahan pada 18 Agustus. Pemilik nama asli Siti Nuraidah itu diduga turut membantu menggelapkan dana jemaah dengan jabatannya sebagai Komisaris sekaligus Direktur Keuangan First Travel. Ketiganya disangkakan Pasal 378 KUHP terkait penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. (rvk/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads