"(Dosis yang dikonsumsi) bukan hanya satu butir, tapi 1 sampai 5 butir, kemudian berdampak kepada halusinasi sampai kepada gangguan saraf otak," kata Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (15/9/2017).
Martinus mengimbau masyarakat tidak lagi menyalahgunakan pil PCC. Sebab, PCC obat penenang, jantung, hingga untuk melemaskan otot-otot saraf.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Sulawesi Tenggara Asrum Tombili mengatakan korban penyalahgunaan obat PCC dan Tramadol di Kendari bertambah. Total korban hingga hari ini tercatat 76 orang, yang rata-rata remaja.
"Data ini kita sudah satukan semuanya, baik BNN, BPOM, dan kepolisian. Data hingga siang hari ini yakni sebanyak 76 korban penyalahgunaan PCC dan Tramadol. Pasien terbanyak dirawat di RSJ Kendari, yakni sebanyak 58 orang," kata Asrum di kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sultra, Jumat (15/9). (aud/idh)











































