"Saya tidak tahu dan juga sangat kaget karena saya juga hadir waktu istrinya Pak Tonny meninggal saya kan hadir. Saya tahu rumahnya sangat sederhana dan juga pernah waktu rapat DPR saya pulang karena nggak bawa mobil ikut mobil beliau. Mobilnya yang dipakai bukan Camry, tapi Innova," kata Sugihardjo setelah menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (15/9/2017).
Selain untuk Tonny, Sugihardjo mengaku diperiksa terkait tersangka lain, yaitu Adiputra Kurniawan. Namun Sugihardjo mengaku tidak mengenal Komisaris PT Adhiguna Keruktama tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonny telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pengerukan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Dia diduga menerima suap dari tersangka lainnya, yakni Adiputra.
Keduanya terkena operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (23/8). Suap itu diduga diberikan untuk urusan perizinan dan pengerukan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.
Total uang yang disebut KPK sebagai suap sebesar Rp 20,47 miliar. Duit tersebut disita KPK dari 33 tas yang berisi uang tunai Rp 18,9 miliar. Sisa duit lainnya, yakni Rp 1,174 miliar, berada dalam ATM yang disiapkan untuk membayar 'setoran' kepada Tonny.
Akibat perbuatannya, Adiputra disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. Sedangkan Tonny disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor. (ams/dhn)











































