"Tidak bisa dipisahkan dengan Ketua DPR. Sebaiknya tentu hal-hal yang bisa langkah-langkah di situ yang konflik kepentingan itu dihindari. Publik semakin kritis, pada hari ini sudah mampu menempatkan itu murni atau interest di dalamnya. Ini sangat sulit dipisahkan," kata Akbar di gedung DPR, Jakarta, Jumat (15/9/2017).
Menurut Akbar, Novanto sebaiknya taat proses hukum. Langkah Novanto, apalagi dalam status tersangka, menurut Akbar, harus dipikirkan matang-matang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akbar menyebut langkah praperadilan lebih baik ketimbang Novanto menyurati KPK. Dia memberi contoh Jenderal Budi Gunawan saat mengajukan praperadilan. Soal dimenangkan atau tidak, Akbar meminta Novanto menghormati ketentuan yang berlaku.
"Ada beberapa preseden praperadilan, Budi Gunawan, Hadi Purnomo. Boleh dikatakan itu lolos dan diterima gugatannya itu," sebut Akbar.
"Tapi ada juga yang diterima, dan KPK juga mengambil langkah-langkah baru, sprindik baru, seperti yang dialami Wali Kota Makassar. Semuanya kita serahkanlah," tutur Akbar. (gbr/)