"Sampai detik ini, kami tidak mengakui jika PCC itu merupakan obat, melainkan hanya sebuah produk yang berbentuk obat dan diedarkan secara ilegal," kata Asrum saat memberikan keterangan pers di Kantor BPOM Sultra, Jum'at (15/9).
Asrum mengatakan, izin edar PCC dicabut karena banyak mendatangkan kerugian bagi warga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kepala Pusat Penyidikan BPOM RI Hendri Siswadi menambahkan pencabutan izin edar itu merujuk pada Undang-Undang Kesehatan No 39 Tahun 2009 terkait Obat.
"Kan jelas dalam PCC yang beredar ini tidak memberikan kesembuhan, melainkan mendatangkan penyakit, makanya tadi dikatakan bukan obat meskipun ada kandungannya namun tidak menyembuhkan," kata Hendri di lokasi yang sama.
(idh/idh)











































