Dinkes Sultra: Izin Edar PCC Telah Ditarik Tahun 2014

Dinkes Sultra: Izin Edar PCC Telah Ditarik Tahun 2014

Sitti Harlina - detikNews
Jumat, 15 Sep 2017 15:23 WIB
Dinkes Sultra: Izin Edar PCC Telah Ditarik Tahun 2014
Foto: Kepala Dinas Kesehatan Sulawesi Tenggara, Asrum Tombili menggelar konferensi pers terkait PCC. (Sitti Harlina-detikcom)
Kendari - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulawesi Tenggara (Sultra) Asrum Tombili menegaskan PCC yang memakan korban 76 orang memang sempat beredar secara legal. Namun izin edarnya telah dicabut tahun 2014 lalu.

"Sampai detik ini, kami tidak mengakui jika PCC itu merupakan obat, melainkan hanya sebuah produk yang berbentuk obat dan diedarkan secara ilegal," kata Asrum saat memberikan keterangan pers di Kantor BPOM Sultra, Jum'at (15/9).

Asrum mengatakan, izin edar PCC dicabut karena banyak mendatangkan kerugian bagi warga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dulu memang pernah memiliki izin edar, namun kan di Indonesia telah ditarik pada tahun 2014, artinya PCC ini sudah tidak dibenarkan lagi untuk beredar karena lebih banyak mendatangkan kerugian ," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penyidikan BPOM RI Hendri Siswadi menambahkan pencabutan izin edar itu merujuk pada Undang-Undang Kesehatan No 39 Tahun 2009 terkait Obat.

"Kan jelas dalam PCC yang beredar ini tidak memberikan kesembuhan, melainkan mendatangkan penyakit, makanya tadi dikatakan bukan obat meskipun ada kandungannya namun tidak menyembuhkan," kata Hendri di lokasi yang sama.

(idh/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads