Sri Rahayu Penghina Jokowi akan Disidang di Cianjur

Sri Rahayu Penghina Jokowi akan Disidang di Cianjur

Yulida Medistiara - detikNews
Jumat, 15 Sep 2017 14:12 WIB
Foto: Sri Rahayu (kiri)/ Ist
Jakarta - Berkas Sri Rahayu, yang menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial, telah lengkap (P21). Nantinya Sri akan segera disidangkan di Cianjur.

"Saya sudah dapat laporan berkasnya sudah P21. Dia akan dilimpahkan di Cianjur," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (15/9/2017).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berkas tersebut akan segera dilimpahkan ke tahap kedua ke Kejari Cianjur untuk segera disidang. Nantinya setelah berkas dilimpahkan, tim jaksa penuntut umum dari Kejagung dan Kejari Cianjur akan mempersiapkan dakwaannya.

"Kalau sudah diserahkan tersangka dan barang buktinya jaksa penuntut umum akan segera menyusun dakwaannya untuk nantinya dilimpahkan ke pengadilan," ujar Prasetyo.

Sri Rahayu diamankan pada Sabtu (5/8) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, di rumahnya di Desa Cipendawa, Cianjur, Jawa Barat. Direktur Dirtipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran menyebut Sri menyebarkan konten penghinaan dan SARA melalui akun Facebook yang bernama Sri Rahayu Ningsih (Ny Sasmita).

Polisi menjerat Sri dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 16 juncto Pasal 4 (b) 1 UU No 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (yld/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads