"Saya sudah dapat laporan berkasnya sudah P21. Dia akan dilimpahkan di Cianjur," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (15/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau sudah diserahkan tersangka dan barang buktinya jaksa penuntut umum akan segera menyusun dakwaannya untuk nantinya dilimpahkan ke pengadilan," ujar Prasetyo.
Sri Rahayu diamankan pada Sabtu (5/8) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, di rumahnya di Desa Cipendawa, Cianjur, Jawa Barat. Direktur Dirtipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran menyebut Sri menyebarkan konten penghinaan dan SARA melalui akun Facebook yang bernama Sri Rahayu Ningsih (Ny Sasmita).
Polisi menjerat Sri dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 16 juncto Pasal 4 (b) 1 UU No 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (yld/rvk)











































