Sebagaimana dirangkum dari putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jumat (15/9/2017), kasus bermula saat Kopka Bambang Gastono berkenalan dengan Agung pada 2013. Siapa Agung? Ia merupakan mantan terpidana LP Nusakambangan kasus narkoba yang dihukum 10 tahun penjara.
Dari perkenalan itu, Kopka Bambang lalu menjadi 'agen' narkoba Agung dengan pasar para anggota TNI. Kopka Bambang berdalih untuk mencari uang tambahan buat hidup sehari-hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kolonel Dedi sendiri kerap menggunakan sabu saat karaoke di Sun City. Kolonel Dedi mengaku dengan menghisap sabu, badannya menjadi terasa nyaman dan tidak mengantuk.
Jaringan ini mulai terungkap saat dilakukan tes urine pada 22 Februari 2016. Tes urine itu langsung di bawah pengawasan Wasspam Kasad Brigjen TNI Ilyah Alamsyah. Hasilnya urine Kolonel Dedi positif mengandung metamfetamina narkoba golongan I.
Atas perbuatannya, Kolonel Dedi lalu diadili di pengadilan militer.
"Memidana terdakwa dengan penjara selama 1 tahun dan dipecat dari dinas militer," kata ketua majelis Kolonel Chk Weni Okianto dengan anggota Kolonel Sus Priyo Mustiko dan Kolonel Chk Hulwani.
Majelis hakim menilai Kolonel Dedi pengguna narkoba aktif dan lebih dari sekali memakainya sehingga menyalahi instruksi Panglima TNI. Sebagai perwira menengah (pamen), Kolonel Dedi seharusnya menjaga martabat dan citra kesatuan.
"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma kehidupan prajurit sebagaimana dimuat dalam Sapta Marga Sumpah Prajurit dan Delapan Wajib TNI," ujar majelis.
Alhasil, karier Kolonel Dedi yang dimulai sejak 1990 saat masuk Akmil Magelang, harus berakhir karena narkoba. (asp/rvk)