Sabu Juga Hancurkan Karier 26 Tahun Kolonel Dedi

Sabu Juga Hancurkan Karier 26 Tahun Kolonel Dedi

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 15 Sep 2017 13:59 WIB
Ilustrasi (ari/detikcom)
Jakarta - Kolonel Inf Dedi Aprias Sahri dipecat karena mengkonsumsi narkoba. Karier 26 tahun Kolonel Dedi berakhir oleh sabu.

Sebagaimana dirangkum dari putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jumat (15/9/2017), kasus bermula saat Kopka Bambang Gastono berkenalan dengan Agung pada 2013. Siapa Agung? Ia merupakan mantan terpidana LP Nusakambangan kasus narkoba yang dihukum 10 tahun penjara.

Dari perkenalan itu, Kopka Bambang lalu menjadi 'agen' narkoba Agung dengan pasar para anggota TNI. Kopka Bambang berdalih untuk mencari uang tambahan buat hidup sehari-hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nah, pelanggan Kopka Bambang antara lain Kolonel Dedi, Letkol Wahyu dan Mayor Arm Heri Hadi Pabandya. Satu paket sabu dijual Rp 1,6 juta dan transaksi dilakukan di daerah Pondok Indah. Para pelanggan Bambang umumnya membeli seminggu sekali kurun 2015-2016.

Kolonel Dedi sendiri kerap menggunakan sabu saat karaoke di Sun City. Kolonel Dedi mengaku dengan menghisap sabu, badannya menjadi terasa nyaman dan tidak mengantuk.

Jaringan ini mulai terungkap saat dilakukan tes urine pada 22 Februari 2016. Tes urine itu langsung di bawah pengawasan Wasspam Kasad Brigjen TNI Ilyah Alamsyah. Hasilnya urine Kolonel Dedi positif mengandung metamfetamina narkoba golongan I.

Atas perbuatannya, Kolonel Dedi lalu diadili di pengadilan militer.

"Memidana terdakwa dengan penjara selama 1 tahun dan dipecat dari dinas militer," kata ketua majelis Kolonel Chk Weni Okianto dengan anggota Kolonel Sus Priyo Mustiko dan Kolonel Chk Hulwani.

Majelis hakim menilai Kolonel Dedi pengguna narkoba aktif dan lebih dari sekali memakainya sehingga menyalahi instruksi Panglima TNI. Sebagai perwira menengah (pamen), Kolonel Dedi seharusnya menjaga martabat dan citra kesatuan.

"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma kehidupan prajurit sebagaimana dimuat dalam Sapta Marga Sumpah Prajurit dan Delapan Wajib TNI," ujar majelis.

Alhasil, karier Kolonel Dedi yang dimulai sejak 1990 saat masuk Akmil Magelang, harus berakhir karena narkoba. (asp/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads