"Elza dijadwalkan diperiksa hari Senin (18/9), tapi tim pengacara mendahului (datang) ke Bareskrim karena Elza tak bisa hadir hari Senin. Intinya, minta dijadwalkan ulang pemeriksaannya," ujar pengacara Elza, Kapitra Ampera, Jumat (15/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"AF harus mulai belajar tentang sistem acara hukum pidana pengadilan. Karena apa? Karena UU KUHAP (menyatakan) yang boleh menyatakan saksi itu memberikan keterangan palsu menurut Pasal 174 KUHAP adalah majelis hakim," papar dia.
"Ketika majelis hakim tidak memerintahkan jaksa untuk melakukan proses bahwa terjadi keterangan palsu, maka keterangan itu sah sebagai alat bukti," sambungnya.
Elza dilaporkan Akbar karena tidak menanggapi surat somasi yang dikirim terkait penyebutan namanya oleh Elza dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Berita acara pemeriksaan (BAP) Elza Syarief soal nama-nama anggota DPR dibacakan dalam sidang dengan terdakwa Miryam pada Senin (21/8).
"Saya bacakan BAP Ibu Elza, bahwa yang menekan Miryam untuk mencabut BAP yaitu Setya Novanto, Akbar Faizal, Djamal Aziz, dan Chairuman Harahap, apakah itu benar Bu?" tanya anggota hakim Anshori kepada Elza dalam sidang. (fdn/dha)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini