46 Korban Obat PCC Diizinkan Pulang, 12 Masih Dirawat di RSJ Kendari

46 Korban Obat PCC Diizinkan Pulang, 12 Masih Dirawat di RSJ Kendari

Sitti Harlina - detikNews
Jumat, 15 Sep 2017 12:44 WIB
46 Korban Obat PCC Diizinkan Pulang, 12 Masih Dirawat di RSJ Kendari
Foto: Direktur RSJ Kendari, Abdul Razak. (Sitti Harlina-detikcom)
Kendari - 58 orang dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kendari, Sulawesi Tenggara akibat penyalahgunaan obat berbahaya jenis PCC dan Tramadol. Dari jumlah itu, saat ini tinggal 12 orang yang masih menjalani rawat inap.

Direktur RSJ Kendari, Abdul Razak mengatakan pasien yang masuk tersebut terhitung sejak Selasa (12/9) hingga Kamis (14/9) malam. Hampir semua pasien punya keluhan yang sama.

"Data kami sementara ini sudah 58 orang yang dirawat akibat penyalahgunaan obat berbahaya, hampir semua memiliki keluahan yang sama, ada yang berhalusinasi, kejang-kejang dan sangat aktif," kata Razak saat ditemui di ruang kerjanya di RSJ Kendari, Sulawesi Tenggara, Jum'at (15/9).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usia pasien yang masuk bervariasi, dari yang termuda 9 tahun hingga yang paling tua 45 tahun. Saat ini, pasien yang masih rawat inap 12 orang, selebihnya sudah diperbolehkan pulang dan menjalani rawat jalan.

Meskipun telah diperbolehkan pulang, para korban tetap diberikan obat oleh pihak RSJ. Obat itu dapat digunakan untuk tiga hari dan bisa datang mengambil lagi jika obatnya habis.

"Memang sudah diperbolehkan pulang, tapi tetap kami kontrol, begitu juga obatnya. Kalau masih ada keluhan maka harus datang ambil obat lagi. Kami juga berpesan kepada keluarga jika pasien kembali memperlihatkan aksi yang aneh atau mengamuk maka harus dibawa kembali ke RSJ," ujarnya.

Razak juga mengimbau kepada keluarga korban agar tetap memberikan pengawasan kepada korban dan terus didampingi, jangan sampai terpengaruh lagi dengan obat-obat berbahaya.



(idh/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads