"Ada penurunan angka pelanggaran, ini menunjukkan masyarakat lebih tertib," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada detikcom, Jumat (15/9/2017).
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat pelanggaran di kawasan ganjil-genap selama 30 Agustus 2016 sampai dengan 8 September 2017 sebanyak 9.575 kasus. Dari 9.575 kendaraan roda empat yang ditilang, polisi menyita barang bukti SIM, STNK hingga mobil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara selama lima hari di minggu pertama bulan September (tanggal 4-8 September 2017), angka pelanggaran sebanyak 98 kasus. Angka ini menurun dibandingkan dengan lima hari di minggu terakhir pada Agustus 2017 (tanggal 28-31 Agustus) sebanyak 119 kasus.
"Terjadi penurunan pelanggaran sebanyak 18 persen dibanding minggu sebelumnya," imbuhnya.
Budiyanto melanjutkan, sistem ganjil-genap ini memang tidak mutlak mengurangi kemacetan di Jakarta. Ada beberapa faktor yang membuat kemacetan di Jakarta, seperti misalnya tidak sebandingnya insfrastruktur jalan dengan pertumbuhan kendaraan, kurangnya angkutan massal hingga faktor budaya masyarakat sendiri.
"Kebijakan ganjil-genap ini merupakan salah satu kebijakan untuk mengalihkan masyarakat ke angkutan umum. Sehingga perlu adanya penambahan angkutan massal yang nyaman dan terintegrasi, sehingga masyarakat mau beralih ke angkutan umum," terangnya. (mei/knv)