Kasus bermula saat petugas menggeledah ruang kerja si Kolonel pada 1 Maret 2016. Dalam penggeledahan itu, didapati:
1. Satu plastik berisikan amplop berisi ganja dengan berat bruto 3,55 gram.
2. Tiga buah sedotan plastik pendek.
3. Sebuah plastik bening kecil.
4. Sebuah bungkus obat merk Cialis.
5. Sebuah bungkus obat merk Happy Five.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 10 Maret 2017, Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) II Jakarta memutuskan si Kolonel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri.
"Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok selama 1 tahun penjara dan memecat dari dinas militer," putus majelis sebagaimana dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Jumat (15/9/2017).
Vonis itu dikuatkan di tingkat banding. (asp/dhn)