Ada Narkoba di Ruang Kerja, Kolonel Ini Dipecat

Ada Narkoba di Ruang Kerja, Kolonel Ini Dipecat

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 15 Sep 2017 11:49 WIB
Ilustrasi (ari/detikcom)
Jakarta - Pengadilan Militer Utama (Dilmiltama) Jakarta memecat seorang kolonel karena narkoba. Otoritas TNI mendapati narkotika di ruang kerjanya.

Kasus bermula saat petugas menggeledah ruang kerja si Kolonel pada 1 Maret 2016. Dalam penggeledahan itu, didapati:

1. Satu plastik berisikan amplop berisi ganja dengan berat bruto 3,55 gram.
2. Tiga buah sedotan plastik pendek.
3. Sebuah plastik bening kecil.
4. Sebuah bungkus obat merk Cialis.
5. Sebuah bungkus obat merk Happy Five.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setalah itu, dilakukan tes urine terhadap si Kolonel dan dinyatakan positif mengandung amphetamine. Atas temuan itu, si Kolonel harus mempertanggngjawabkan perbuatannya di meja hijau.

Pada 10 Maret 2017, Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) II Jakarta memutuskan si Kolonel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri.

"Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok selama 1 tahun penjara dan memecat dari dinas militer," putus majelis sebagaimana dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Jumat (15/9/2017).

Vonis itu dikuatkan di tingkat banding. (asp/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads