PKB Alwi Optimistis Menang di Pengadilan

PKB Alwi Optimistis Menang di Pengadilan

- detikNews
Rabu, 18 Mei 2005 14:30 WIB
Jakarta - PKB kubu Alwi Shihab semakin pede alias percaya diri. Setelah mengantongi surat dari Depkum dan HAM, Alwi yakin bisa mengalahkan kubu Muhaimin Iskandar.Hal ini disampaikan Tim Pengacara, Kamal Firdaus, di Sekretariat PKB versi Alwi Shihab, Jalan Sindoro, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (18/5/2005).PKB Alwi menilai dirinya berkekuatan hukum tetap setelah dikeluarkan surat Depkum dan HAM yang merujuk UU Parpol 31 tahun 2002 pada 5 Mei 2005. "Bila menghubungkan 3 UU dengan UU 31/2002, maka kepengurusan PKB Alwi Shihab adalah yang legal," kata Kamal. UU yang dimaksud yakni, UU No. 1 tahun 1950, Peraturan No 1 tahun 1949 dan Peraturan No 1 tahun 1950. Ketiganya mengatur tentang Lembaran Negara dan Berita Negara. "Surat yang dikeluarkan Depkum dan HAM termasuk dalam Berita Negara," ujarnya. Surat Depkum itu menegaskan, jika ada parpol yang kepengurusannya ganda, maka yang diakui adalah yang status quo/kepengurusan lama. Berdasar surat inilah Alwi mengklaim dirinyalah yang diakui oleh Depkum.Terkait dengan dikeluarkan surat dari Depkum dan HAM, Kamal tidak melihat adanya campur tangan pemerintah dalam tubuh PKB. "Depkum hanya melaksanakan UU yang bersangkutan saja," tandas dia.Kamal menambahkan, dirinya yakin gugatan kliennya akan dimenangkan oleh pengadilan. Pasalnya, reposisi jabatan Saifullah Yusuf dari sekjen ke ketua tidak ada dalam AD/ART PKB. Sedangkan, pemberhentian Alwi Shihab sebagai ketua umum dinilai melanggar AD/ART PKB versi MLB Yoygakarta. "Alwi seharusnya diperhatikan oleh forum dalam muktamar yang telah memilihnya," imbuh Kamal. (aan/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads