"Orang yang menyuruh pihak (anak-anak) melakukan gladiator itu bisa kena pidana. UU PA Pasal 76c," kata Reza kepada detikcom, Kamis (14/9/2017).
Reza menyebut pidana yang dikenakan sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak. Reza menjelaskan, jika aktor di balik aksi gladiator itu ternyata dewasa, bisa dikenai hukuman 15 tahun penjara. Namun, jika masih di bawah umur, masa hukumannya bisa separuh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, psikolog anak Seto Mulyadi menyebut, jika tawuran ala gladiator memang sengaja diadu, hal itu merupakan cara yang keliru untuk berdalih mencari jati diri. Karena itu, harus ada pengawasan ekstra dari berbagai pihak agar peristiwa serupa tak terjadi lagi.
"Iya makanya ini cara yang keliru untuk mencari jadi diri ada unsur kekerasan ini sama sekali tidak diperbolehkan. Ini harus ada pengawasan langsung dari pendidik di sekolah kalau ada kecenderungan ada gejala tanda suatu tindak kekerasan itu harusnya para pendidik mengambil langkah tegas dan para orang tua lebih komunikatif dengan putra-putrinya," kata Seto saat dimintai konfirmasi terpisah.
Sebelumnya diberitakan, curhat seorang ibu bernama Maria Agnes kepada Presiden Joko Widodo lewat Facebook ramai dibagikan di Facebook. Maria menyebut sang anak, Hilarius Christian Event Raharjo, yang merupakan siswa kelas X di salah satu SMA di Bogor, tewas pada Januari 2016. Dia menyebut Hilarius tewas setelah dipaksa berkelahi dalam ajang 'gladiator', yang juga direkam oleh anak-anak lain.
"Hilarius diadu seperti binatang di arena sorai-sorai," ungkap Maria dalam posting-annya. (ibh/elz)