"Penyidik kita minta mengembangkan dari kasus lain, yang ada oknum yang tidak menyetorkan uang jemaah ke First Travel. Jadi biar bisa dikembalikan uangnya," ujar anggota tim pengacara First Travel, Niru Anita Sinaga, kepada wartawan di Bareskrim, gedung KKP, Jl Medan Merdeka Timur, Jakpus, Kamis (14/9/2017).
Diduga ada dua mantan karyawan First Travel yang menggelapkan dana jemaah lebih dari Rp 2 miliar. Kedua orang yang tidak disebutkan identitasnya itu, menurut Niru, dilaporkan oleh perwakilan 76 orang jemaah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satu orang eks karyawan, menurutnya, sedang menjalani tahap persidangan. Sedangkan perkara satu orang lainnya masih dalam tahap penyidikan.
"Kita koordinasi ke penyidik tentang penyidikannya. Kemarin kita ada masukin beberapa bukti dan data korban, jadi kita menanyakan apa sudah ada perkembangan. Jawaban dari penyidik tadi sedang dalam proses," ujar Niru.
Selain itu, tim pengacara hendak mengklarifikasi sejumlah temuan barang bukti yang ditunjukkan penyidik saat pemeriksaan bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan. (fdn/fdn)











































