Didemo Warga, Pengukuran Tanah oleh BPN di Palembang Batal

Didemo Warga, Pengukuran Tanah oleh BPN di Palembang Batal

Raja Adil Siregar - detikNews
Kamis, 14 Sep 2017 18:49 WIB
Unjuk rasa sengketa lahan di Palembang (Raja Adil Siregar/detikcom)
Palembang - Unjuk rasa warga menolak pengukuran tanah oleh BPN di Palembang berakhir damai meski sempat memanas. BPN batal mengukur tanah yang sudah diputus pengadilan itu.

Pantauan detikcom, Kamis (14/9/2017) warga dari Kelurahan Srimulya dan Suka Mulya, Kecamatan Sematang Borang, Kota Palembang berunjuk rasa sejak pagi dengan menutup jalan. Tujuannya supaya petugas BPN tidak bisa mengukur tanah seluas 405 hektare yang menurut pengadilan menjadi milik pengusaha H Halim, bukan milik warga lagi.

Personel gabungan Polresta Palembang dan Polda Sumsel yang datang mendampingi BPN Kota Palembang sempat kewalahan karena warga beramai-ramai melakukan perlawanan dan minta untuk ditahan. Direskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Prasetijo Utomo menyebut, pengukuran ulang lahan untuk membuktikan kebenaran laporan kepemilikan lahan oleh H Halim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meskipun pengukuran ditunda, proses penyidikan dan pemeriksaan saksi atas klaim H Halim terhadap tanah itu, akan tetap berjalan. Karena dari pengukuran itu, penyidik ingin membuktikan kebenaran atas kepemilikan lahan tersebut.

"Saat ini sebenarnya kita akan melaksanakan pengukuran ulang terkait adanya laporan oleh pelapor di Polda Sumsel, dari hasil penyidikan ini kita ingin membuktikan kebenaran dengan melakukan pengukuran ulang. Namun karena dihalangi, bukan berarti proses penyidikan berhenti atas lahan yang dilaporkan seluas 405 hektare," sebut Prasetijo saat ditemui di lokasi, Kamis (14/9/2017).

Dari hasil pemeriksaan penyidik, sudah 30 orang diperiksa dan akan terus berlangsung sampai adanya putusan pengadilan mengenai persengketaan. Secepatnya proses sengketa dapat diselesaikan agar kasus ini tidak berlarut-larut.

Sementara itu, Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu Bintono usai menemui warga dan melakukan negosiasi mengatakan, kedua belah pihak yang bersengketa bersedia untuk melakukan pertemuan guna membahas persoalan lahan yang terjadi sejak tahun 2013 lalu.

"Dari hasil negosiasi dengan perwakilan warga, proses pengukuran kita tunda sampai ada masing-masing perwakilan melakukan pertemuan. Sampai saat ini sebanarnya kita (kepolisian) bukan mengeksekusi lahan, tapi hanya mengamankan saat BPN melakukan pengukuran untuk keperluan penyidikan," kata Wahyu.

Ditambahkan Wahyu, Polresta sebagai pemegang wilayah hukum Kota Palembang hanya bisa memberikan fasilitas agar kedua belah pihak melakukan pertemuan. Untuk mengamankan jalannya proses pengukuran hari ini, ada 360 personel gabungan yang ikut mengamankan.

"Ada beberapa pertimbangan untuk memutuskan ditundanya pengukuran hari ini. Salah satunya adalah adanya itikad baik kedua belah pihak untuk melakukan pertemuan guna membahas sengketa," sambungnya.

Sebagaimana diketahui, warga dari dua kelurahan di Kota Palembang menggelar unjuk rasa menolak kedatangan BPN dan polisi untuk mengukur lahan di wilayah mereka. Warga mengaku telah memiliki lahan tersebut sejak turun temurun dari puluhan tahun lalu.

Selain itu, warga mengaku memiliki sertifikat hak milik dan rutin membayar pajak PBB sebagai kewajiban warga negara. Ada sekitar 5.000 kepala keluarga yang tinggal di tanah sengketa ini dan merasa terancam dengan kedatangan BPN dan kepolisian untuk melakukan pengukuran. (fay/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads