Usulan Tambahan Masa Kerja Pansus KPK akan Dibawa ke Paripurna

Usulan Tambahan Masa Kerja Pansus KPK akan Dibawa ke Paripurna

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Kamis, 14 Sep 2017 17:50 WIB
Ruang rapat Pansus Angket KPK. (Foto: Lamhot Aritonang)
Jakarta - Pansus Hak Angket KPK di DPR masih bimbang memutuskan soal perpanjangan masa kerja. Wakil Ketua Pansus Angket Masinton Pasaribu mengatakan Pansus akan membawa usulan perpanjangan masa kerja ke forum paripurna nanti. Masa kerja Pansus Angket KPK akan berakhir tanggal 28 September.

"Nanti Pansus akan melaporkan ke paripurna, paripurna yang akan memutuskan perlu diperpanjang atau tidak. Kami nanti akan menyampaikan ke paripurna," kata Masinton di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (14/9/2017).

Masinton menyebut, Pansus akan meminta pertimbangan ke paripurna soal perpanjangan masa kerja dengan melihat beberapa pertimbangan. Soal perpanjangan masa kerja, Masinton menegaskan hal itu masih bersifat opsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau memang kami masih perlu waktu mendalami beberapa laporan dan temuan yang belum sempat dilakukan pendalaman, maka bisa kami ajukan ke paripurna untuk disetujui perpanjangan Pansus," ujar Masinton.

"Kalau memang kami rasa nanti sudah cukup, ya kami sampaikan ke paripurna bahwa cukup. Itu masih opsi," imbuh dia.


Meski demikian, Masinton mengatakan Pansus masih butuh waktu untuk pendalaman dan konfirmasi sejumlah temuan. Ada beberapa temuan yang masih perlu pendalaman.

"Mengenai aset karena aset ini kan ada di beberapa lokasi, bukan hanya Jakarta. Terus kemudian ada beberapa yang belum sempat kami tanya dan dalami, terutama penyadapan," sebut Masinton. (gbr/dkp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads