Mudahkan Warga Bayar Tunggakan Rusun, Pemprov DKI Hapuskan Denda

Mudahkan Warga Bayar Tunggakan Rusun, Pemprov DKI Hapuskan Denda

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Kamis, 14 Sep 2017 17:28 WIB
Foto: Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman DKI Jakarta, Agustino Darmawan (Fida/detikcom)
Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov DKI) menghapuskan denda bagi warga penunggak tagihan rumah susun (rusun). Penghapusan itu untuk mendorong warga segera membayar tagihan.

"Denda sudah dihapuskan, sekarang saja banyak yang belum bayar. Nanti Bank DKI akan segera diberitahu," kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman DKI Jakarta, Agustino Darmawan, usai rapat gabungan dengan Komisi A dan D di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (14/9/2017).

Agustino mengaku tetap akan menindak warga rusun yang masih menunggak. Dia menyebut tunggakan saat ini telah menurun menjadi Rp 26 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tunggakan masih tetap data yang kemarin. Sudah turun Rp 6 miliar, dari Rp 32 miliar jadi Rp 26 miliar," sebutnya.

Agustino saat ini tengah mendata kembali untuk memetakan demografi warga rusun. Dengan pemetaan tersebut, menurut Agustino, pemprov akan lebih mudah mengawasi penghuni rusun.

"Saya lagi susun database, saya sayangkan di Dinas Perumahan ini. Ini sudah zaman begini kenapa nggak dari dulu harusnya sudah ada data base. Kan manfaatnya banyak, tunggakan ketahuan, demografi juga bisa ketahuan, usia, prevalensi penyakit dan masalah perawatan gedung," jelasnya. (fdu/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads