"Dalam OTT ini, KPK total mengamankan Rp 346 juta. Uang itu diduga bagian dari fee proyek senilai total Rp 4,4 miliar terkait beberapa pekerjaan pembangunan infrastruktur," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (14/9/2017).
Uang Rp 4,4 miliar itu disebut berasal dari 2 pemberi suap yang merupakan kontraktor yaitu Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar, dengan rincian sebagai berikut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Rp 400 juta dari Syaiful terkait proyek betonisasi jalan Kecamatan Talawi senilai Rp 3,2 miliar
Namun dalam OTT itu, KPK hanya mengamankan uang sebesar Rp 346 juta. Alex menyebut uang itu merupakan bagian dari pemberian Maringan yang totalnya Rp 4 miliar.
Uang Rp 346 juta itu terdiri dari Rp 250 juta dan Rp 96 juta. Uang 250 juta didapatkan dari tangan Kadis PUPR Pemkab Batubara Helman Herdady, sedangkan Rp 96 juta dari tangan sopir istri Arya.
KPK pun menetapkan 5 orang tersangka penerima suap yaitu OK Arya Zulkarnain, Helman Herdady, dan Sujendi Tarsono selaku swasta. Sedangkan, tersangka pemberi suap yaitu Maringan dan Syaiful. (dhn/fdn)











































