"Begitu kami terima surat, begitu diumumkan resmi, kami akan segera (menonaktifkan)," kata Tjahjo kepada wartawan di kantor Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (14/9/2017).
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Batubara dan Kadis PUPR Jadi Tersangka Suap
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya masuk (menjadi) Mendagri mulai mengingatkan kepala daerah dan DPRD harus memahami area rawan korupsi yang menyangkut dengan perencanaan anggaran, belanja hibah, bansos, retribusi pajak menyangkut belanja barang dan jasa, dan jual-beli jabatan seharusnya sudah melekat untuk dihindari," sambungnya.
Tapi dia memastikan pengawasan terhadap kepala daerah akan tetap dioptimalkan. Pengawasan juga dibantu satuan tugas, seperti tim Saber Pungli.
"Fungsi pengawasan sudah banyak, tapi kembali ke mental individu," sebut Tjahjo.
Di tempat terpisah, KPK sudah mengumumkan penetapan Bupati Batubara sebagai tersangka penerimaan suap. Arya diduga menerima suap berkaitan dengan pekerjaan pembangunan infrastruktur di wilayahnya untuk tahun anggaran 2017.
"KPK menetapkan 5 orang tersangka, yaitu sebagai penerima, OK (OK Arya Zulkarnain), STR swasta, dan HH Kepala Dinas PUPR Pemkab Batubara. Sebagai pemberi yaitu MAS kontraktor dan SAZ kontraktor," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (14/9).
Arya disangka menerima suap dari banyak kontraktor terkait pembangunan infrastruktur di daerahnya. Total uang suap yang disita KPK sebesar Rp 346 juta. (fdn/imk)











































