Hal itu ia sampaikan saat menjadi ahli terkait judicial review Perppu 2/2017 tentang Ormas di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Darurat yang sifatnya internal dapat timbul dari penilaian subjektif Presiden. Yang selanjutnya bisa menjadi alasan Presiden untuk mengeluarkan perppu," kata Kores di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (14/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kegentingan yang dimaksud adalah subjektif Presiden yang mengikat pada jabatannya. Yang mana hak subjektif tersebut digunakan oleh presiden-presiden sebelumnya," tegasnya.
Ahli Irmanputra Sidin menilai sebaliknya. Menurutnya, bila ternyata tidak memberi kepastian hukum, Perppu Ormas tidak memenuhi syarat kegentingan memaksa.
"Jaminan yang paling penting adalah apakah setelah keluarnya perppu telah memberikan kepastian hukum atau tidak? Jika justru perppu semakin tidak memberikan kepastian hukum, maka pasti perppu itu tidak memenuhi syarat kegentingan yang memaksa. Bahkan berubah menjadi instrumen penyalahgunaan kewenangan," kata Irman.
Irman juga mengutip putusan MK Nomor 12/2014 yang berbunyi: 'Pembentukan Perppu tidak boleh disalahgunakan, mengingat sebenarnya materi perppu adalah materi undang-undang yang tidak dapat diputuskan sendiri oleh presiden tanpa persetujuan DPR'. Dalam pandangan Irman, dengan adanya frasa 'atau paham lain yang bertujuan mengganti mengubah UUD 1945', kepastian hukum akan sulit terwujud.
"Alasannya adalah proses tersebut memiliki definisi yang sangat luas dan multitafsir. Mengapa sampai dikatakan demikian, karena perasaan tersebut jika dibaca dari sudut pandang apa pun akan menebar kecemasan. Karena akan bermakna siapa pun Ormas yang menganut paham yang bertujuan untuk mengubah Undang-Undang Dasar, maka dapat dikenakan sanksi," tegasnya.
Dalam pemaparannya, Irman juga mengatakan, bila ketidakpastian hukum tercipta dari adanya Perppu Ormas, akan tercipta penyalahgunaan kewenangan oleh pemerintah. Hal tersebut akan menjadi 'saudara kembar' dari ketidakpastian hukum itu.
"Karena ketidakpastian itu sedang menebar kecemasan bagi warga masyarakat. Ancaman kekuasaan untuk menikam kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat dengan dasar karena menganut paham yang bertujuan mengubah konstitusi," ucapnya.
Terakhir, Irman berargumen Perppu Ormas adalah sesuatu yang inkonstitusional. Sebab, perppu itu malah memberi ketidakpastian hukum di masyarakat.
"Untuk memberikan kepastian hukum, justru tidak tercapai oleh Perppu 2/2017, oleh karenanya perppu ini adalah inkonstitusional," tuturnya. (bis/asp)











































