Bareskrim Segera Limpahkan Berkas Sri Rahayu Penghina Jokowi

Bareskrim Segera Limpahkan Berkas Sri Rahayu Penghina Jokowi

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 14 Sep 2017 16:13 WIB
Foto: Ilustrasi. (Ari Saputra-detikcom)
Jakarta - Bareskrim menyebut berkas Sri Rahayu yang menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial telah lengkap (P21). Berkas tersebut akan segera dilimpahkan tahap dua ke kejaksaan untuk segera disidang.

"Kalau untuk yang P21 kemungkinan akan segera kami limpahkan kejaksaan untuk tahap II nya untuk segera disidangkan," kata Kanit V Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber AKBP Purnomo di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (14/9/2017).

Namun, penyidik belum mengetahui akan melimpahkan berkas tersebut ke tempat kejadian perkara di Cianjur, Jawa Barat atau ke Kejaksaan Agung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sri Rahayu yang menghina Presiden Jokowi itu ditahan terkait ujaran kebencian menyebarkan isu SARA. Dia diciduk di Cianjur, Jawa Barat beberapa bulan lalu.

"Yang menjadi objek penyidikan terkait dengan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA, menyebut salah satu etnis atau suku di Indonesia," kata Purnomo.

Sri Rahayu diamankan pada Sabtu (5/8) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, di rumahnya di Desa Cipendawa, Cianjur, Jawa Barat. Fadil menyebut Sri menyebarkan konten penghinaan dan SARA itu melalui akun Facebook yang bernama Sri Rahayu Ningsih (Ny Sasmita).

Polisi menjerat Sri dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 juncto Pasal 4 (b)1 UU No 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan diskriminasi ras dan etnis. (yld/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads