MA berharap mereka yang terpilih adalah orang-orang yang benar-benar memenuhi persyaratan dan berkualitas. Hal tersebut agar bisa membantu MA menjalankan tugas untuk memutuskan perkara.
"MA mengharapkan mereka orang terpilih yang memenuhi persyaratan dan benar-benar berkualitas. Agar mampu membantu MA menjalan tugas," ucap juru bicara MA Suhadi saat dihubungi detikcom, Kamis (14/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau sesuai undang-undang, MA boleh memiliki 60 hakim agung. Sekarang di MA ada 44 hakim agung, dengan tambahan 5 berarti ada 49 hakim agung. Target kita paling tidak ada 53 hakim agung," papar Suhadi.
Untuk itu, lanjut Suhadi, MA masih butuh 2-3 orang hakim agung lagi untuk kamar pidana dan kamar perdata. Sementara untuk kamar agama, kamar tata usaha negara dan kamar militer mereka rasa sudah cukup.
"Kamar pidana sebetulnya masih perlu 2-3 orang lagi, begitu juga kamar perdata. Kamar agama cukup, tata usaha negara dan militer juga sudah cukup. Karena kan 83 persen perkara yg masuk ke MA adalah perkara umum. 11 persen tata usaha negara, 5 persen agama dan1 persen militer," tuturnya.
Terkait pengangkatan 5 orang hakim agung yang baru disetujui oleh DPR, Suhadi mengatakan bila MA menunggu Kepres pengangkatan mereka. Maksimal, 14 hari setelah DPR menyetujui, mereka akan dilantik.
"Pengangkatan kan dari DPR ke Presiden dulu. Setelah itu, 14 hari presiden mengeluarkan keputusan presiden. Lalu baru nanti dilantik oleh Ketua MA," tutupnya.
Berikut para calon hakim agung yang resmi diloloskan Komisi III:
1. Gazalba Saleh (Kamar Pidana)
2. Muhammad Yunus Wahab (Kamar Perdata)
3. Yasardin (Kamar Agama)
4. Yodi Martono Wahyunadi (Kamar Tata Usaha Negara)
5. Hidayat Manao (Kamar Militer) (bis/asp)











































