Warga memboikot akses masuk di dua kelurahan di Kecamatan Sematang Borang, Kota Palembang. Dari pantauan detikcom, Kamis (14/9/2017) sejak pukul 10.00 WIB massa berkumpul di Jalan Sakti Wiratama untuk menolak pengukuran lahan dan bangunan seluas 405 hektare yang gugatannya dimenangkan oleh salah seorang pengusaha terkenal di kota Palembang H Halim.
Menurut Erwin Madjit salah seorang perwakilan mengatakan, pihak pemerintah baik provinsi maupun kota sampai saat ini disebut tidak mau menemui warga untuk bernegosiasi bahkan selalu menghindar. Bahkan, masyarakat di dua Kelurahan Srimulya dan Suka Mulya mengaku telah memiliki lahan sejak puluhan tahun lalu dan rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai kewajiban warga negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Warga menunjukan bukti kepemilikan tanah (Raja Adil Siregar/detikcom) |
"Tidak ada itu tanah H Halim di sini, kami masyarakat menolak kepolisian dan BPN untuk mengukur titik koordinat hari ini di wilayah kami. Kami siap mati untuk memperjuangkan hak kami," sambungnya.
Persoalan tanah yang terjadi sejak tahun 2013 lalu memang menjadi perhatian masyarakat di dua kelurahan ini, mengingat ada sekitar 405 hektare lahan yang diklaim milik H Halim. Bahkan lahan tersebut telah diduduki masyarakat sebanyak 5.000 kepala keluarga yang ada di dua kelurahan.
Unjuk rasa sempat memanas saat kepolisian mencoba masuk untuk mengawal BPN Kota Palembang guna melakukan pengukuran titik koordinat lahan. Sampai saat ini, Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu Bintono dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Prasetijo Utomo masih terus melakukan negosiasi dengan masyarakat. (fay/imk)











































Warga menunjukan bukti kepemilikan tanah (Raja Adil Siregar/detikcom)