Ali Wongso dimintai keterangan sebagai saksi terlapor bersama Plt Ketua Pelaksana Harian SOKSI Erwin Silalahi. Keduanya diperiksa 2 jam dari pukul 10.00 WIB di Bareskrim Polri, gedung KKP, Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (14/9/2017).
"Kedatangan kami atas pelaporan Saudara Ade Komarudin. Kita menjelaskan kita punya hak cipta, maka dengan itu kita berhak menggunakan lambang dan sertifikat hak cipta, lambang soksi nama SOKSI. Kita menunjukkan sertifikat hak cipta SOKSI, " ujar Ali Wongso.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Denita Matondang-detikcom |
"Padahal kita secara organisasi tidak berdagang, itu yang kita belum tahu kenapa melaporkan atas merk dagang. Kita nggak ada mencari keuntungan atau transaksi jual beli, kita kan organisasi, ini lah memberi keterangan dan klarifikasi," ujar Ali.
Ali mengaku dilaporkan Akom atas sangkaan Pasal 100 dan atau pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis. Akom melaporkan Ali pada Mei 2017. (fdn/fdn)












































Foto: Denita Matondang-detikcom