Suding menjelaskan surat yang dikirim atas nama DPR seharusnya melewati keputusan dalam sidang paripurna atau rapat Badan Musyawarah (Bamus). Hal ini dilakukan agar semua anggota tahu dan tak dikeluarkan secara sepihak.
"Kalau memang itu (surat Novanto atas nama DPR) ada potensi menyalahgunakan kewenangan yang diberikan sebagai pimpinan DPR," jelas Sudding di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (14/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya kalau merupakan aspirasi seharusnya secara pribadi Pak Novanto. Bukan menggunakan institusi Dewan, apalagi ditandatangani oleh pimpinan DPR. Paling tidak hanya berupa pengantar saja," terang Sudding.
"Kalau ada aspirasi dari anggota Dewan lewat DPR lalu ditindaklanjuti oleh DPR, itu hanya berupa pengantar saja. Tentang adanya aspirasi dari dewan ke lembaga lain," sambungnya.
DPR mengirimkan surat ke KPK berisi permintaan penundaan pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Surat yang dikirimkan Kesetjenan DPR itu disebut inisiatif Novanto.
Dalam surat yang diserahkan Setjen DPR ke KPK itu, Selasa (12/9), disebutkan pimpinan DPR meminta agar pemeriksaan Novanto ditunda hingga praperadilan yang diajukan diputus hakim.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyebut surat ke KPK yang berisi permintaan penundaan pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto bukan aspirasi DPR. Surat itu diteruskan atas permintaan Novanto. (lkw/jbr)