"Iya, memang benar ada laporan itu dari MAKI. Nah, di situ memang laporan yang diterima oleh MKD belum lengkap karena dari sisi lampiran yang disampaikan hanya sebatas berita media online, belum melampirkan tentang bukti suratnya yang ditandatangani oleh saudara Fadli Zon," ujar Wakil Ketua MKD DPR Sarifuddin Sudding di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (14/9/2017).
Fadli dilaporkan oleh MAKI pada hari Rabu (13/9) kemarin. Saat itu, MAKI diwakilkan Boyamin Saiman selaku koordinator.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Pihak MKD akan meminta yang bersangkutan untuk melengkapi persayaratan formil dan materiilnya adalah penyalahgunaan kewenangan adanya dugaan intervensi terhadap proses penangan kasus di intitusi penegak hukum, dalam hal ini KPK oleh saudara Fadli Zon," jelas Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Hanura ini.
MKD masih mendalami laporan tersebut. Jika bukti sudah terpenuhi, Fadli Zon akan dipanggil soal dugaan pelanggaran etik.
"Saya kira sesuai dengan hukum acara kita kepada seorang terlapor yang sudah berulang kali diproses di MKD, maka itu akan diakumulasi hukumannya. Saya kira kalau laporannya syaratnya terpenuhi pasti akan dilakukan pemanggilan (ke Fadli Zon)," ujar dia. (lkw/dkp)