"Saya sudah bicara dengan Pak Kapolda untuk masalah penerbitan STNK," kata Djarot di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (14/9/2017).
Namun, Djarot enggan menjelaskan detail pembicaraan dengan Kapolda tersebut. Dirinya hanya menegaskan penindakan terhadap mobil yang parkir di sembarang tempat akan tetap dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebetulnya kalau untuk penegakan Perda itu gampang banget. Ya kalau dia parkir di badan jalan langsung diderek," tuturnya.
Djarot menjelaskan aturan mengenai Perda tersebut merupakan kebijakan khusus dari Pemprov DKI. Dia menegaskan akan tetap menderek mobil meski STNK diterbitkan.
"Penderekan ya kita tetap derek. STNK pun terbit kita derek. Silakan kalau mau terbit kita derek, supaya tertib saja," paparnya.
Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan persyaratan garasi untuk mengurus STNK tidak ada dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum. Syarat-syarat dalam peraturan itu antara lain hanya faktur kendaraan, cek fisik, dan KTP.
"Persyaratan STNK kita yang pertama adalah faktur kendaraan dan cek fisik, KTP. Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 maupun Perkap Nomor 5 Tahun 2015 mensyaratkan. Untuk perda kita belum dapat," terang Halim, Rabu (13/9).
(fdu/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini