Saksi dari Kemenhub itu adalah Kasubdit Pengerukan dan Reklamasi Ditjen Hubla Wisnoe Wihandani. Sedangkan saksi lainnya, yaitu staf bagian administrasi PT Adhi Guna Keruktama Asep Alfan.
"Iya, kedua saksi dipanggil untuk tersangka APK (Komisaris PT Adhi Guna Keruktama, Adiputra Kurniawan)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (14/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, seorang tersangka sebagai pemberi suap, yaitu Adiputra. Suap diberikan diduga untuk urusan perizinan dan pengerukan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.
Total uang yang disebut KPK sebagai suap sebesar Rp 20,47 miliar. Duit tersebut disita KPK dari 33 tas yang berisi uang tunai Rp 18,9 miliar. Sisa duit lainnya, yakni Rp 1,174 miliar, berada dalam ATM yang disiapkan untuk membayar 'setoran' kepada Tonny.
Akibat perbuatannya, Adiputra disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. Sedangkan Tonny disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini