Kasus Suap Dirjen Hubla, KPK Panggil Pegawai Kemenhub

Kasus Suap Dirjen Hubla, KPK Panggil Pegawai Kemenhub

Faiq Hidayat - detikNews
Kamis, 14 Sep 2017 10:58 WIB
Dirjen Hubla nonaktif Antonius Tonny Budiono (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Penyidik KPK memanggil 2 saksi untuk kasus suap Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) nonaktif Antonius Tonny Budiono. Salah satu saksi adalah pegawai dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Saksi dari Kemenhub itu adalah Kasubdit Pengerukan dan Reklamasi Ditjen Hubla Wisnoe Wihandani. Sedangkan saksi lainnya, yaitu staf bagian administrasi PT Adhi Guna Keruktama Asep Alfan.

"Iya, kedua saksi dipanggil untuk tersangka APK (Komisaris PT Adhi Guna Keruktama, Adiputra Kurniawan)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (14/9/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Tonny. Dia pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, seorang tersangka sebagai pemberi suap, yaitu Adiputra. Suap diberikan diduga untuk urusan perizinan dan pengerukan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.

Total uang yang disebut KPK sebagai suap sebesar Rp 20,47 miliar. Duit tersebut disita KPK dari 33 tas yang berisi uang tunai Rp 18,9 miliar. Sisa duit lainnya, yakni Rp 1,174 miliar, berada dalam ATM yang disiapkan untuk membayar 'setoran' kepada Tonny.

Akibat perbuatannya, Adiputra disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. Sedangkan Tonny disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads