"Soal ketidaktahuan uang Rp 7 miliar juga jadi catatan penyidik. LHA (Laporan Hasil Analisis) PPATK merupakan fakta hukum yang tidak bisa dibantahkan," tegas Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul ketika dihubungi detikcom, Kamis (14/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua keterangan tersangka akan dituangkan dalam BAP, termasuk keterangan yang berubah-ubah atau keterangan yang tidak benar. Itu akan jadi catatan penyidik untuk nantinya memeriksa ulang atau membandingkan dengan fakta hukum yang ditemukan," jelas Martinus.
"Penyidik juga akan memberi catatan kepada jaksa penuntut umum terkait keterangan yang tidak benar," sambung dia.
Sebelumnya Pengacara Andika dan Anniesa Hasibuan, Deski, menyampaikan kebingungan kliennya atas hasil pemeriksaan PPATK ternyata ada Rp 7 miliar di rekening First Travel.
"PPATK bilang ditemukan Rp 7 miliar, Pak Andika bingung dapat dari mana (uangnya). Dia juga bilang nggak tahu dapat dari mana itu," kata Deski kepada wartawan di Bareskrim Polri, gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Rabu (13/9).
Deski malah mencuatkan dugaan terjadinya kebocoran dana selama First Travel melakukan kegiatan operasionalnya.
"Misalnya ada pembocoran di pemberian tiket ganda, misalnya berangkat hari ini tapi tiketnya besok, jadi terbakar itu. Yang kedua, di hotel-hotel yang gagal diberangkatkan, uangnya ke situ, nambah ke situ. Karyawan juga lagi diselidiki apa ada kebocoran di situ," papar Deski. (aud/nvl)











































