"Semua keputusan DPR harus melalui Bamus, melalui pembahasan di AKD (alat kelengkapan Dewan). Kalau itu keputusan, harus diambil di rapat paripurna," kata Wakil Ketua Fraksi NasDem Johnny G Plate di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (13/9/2017).
Baca juga: Surat DPR ke KPK soal Tunda Pemeriksaan atas Permintaan Novanto
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan tidak semua komunikasi yang dilakukan pimpinan DPR itu putusan DPR. Biasa saja komunikasi biasa atau menyalurkan aspirasi," tutur dia.
Jika surat itu terkait proses hukum, Johnny mengatakan, KPK pasti punya aturan tersendiri. Apa pun latar belakang dan tujuan surat tersebut dikirim, Johnny menyebut pihak KPK-lah yang merespons.
Baca juga: KPK Pelajari Dugaan Intervensi DPR soal Surat Pemeriksaan Novanto
"Ya, namanya juga meminta, kan tergantung yang diminta melaksanakan itu," jelas Johnny.
Fadli sudah mengklarifikasi soal surat kontroversial itu. Menurut Fadli, surat itu merupakan aspirasi Novanto.
Dalam surat yang diserahkan Setjen DPR ke KPK itu, Selasa (12/9), disebutkan pimpinan DPR meminta agar pemeriksaan Novanto terkait perkara dugaan korupsi e-KTP ditunda hingga praperadilan yang diajukan diputus hakim. Pimpinan DPR disebut Kepala Biro Pimpinan Kesetjenan DPR Hani Tahapari mengetahuinya. (gbr/fdn)