"Lebih naifnya, justru tidak jarang karena hanya dilatarbelakangi atas adanya kepentingan pribadi yang berkaitan dengan pemberian janji atau hadiah, intervensi maupun pesanan dari pihak tertentu mendorongnya untuk tega menggadaikan dan menjual kehormatan diri dan profesi terhormatnya sebagai jaksa dengan cara merekayasa kasus ditutup dengan terjadinya praktik transaksional," kata Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (13/9/2017).
Untuk menghindari terulangnya peristiwa serupa, Prasetyo menekankan agar jajarannya patuh pada standard operating procedure (SOP) yang dimiliki Kejaksaan Agung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia berharap tidak ada lagi oknum jaksa nakal yang bermain perkara, apalagi perkara yang menarik perhatian publik, seperti narkoba dan terorisme.
"Terlebih perkara yang menjadi perhatian masyarakat, seperti narkotika, terorisme, dan perkara lain yang justru harus diberi atensi penanganannya, termasuk kejahatan lintas negara," ucap Prasetyo.
Apalagi, Prasetyo menyebut, akan ada direktorat baru di bidang pidana umum terkait tiga perkara itu. Prasetyo menyebut keputusan itu berdasarkan keputusan presiden serta persetujuan Kementerian PAN-RB.
"Atas hasil pembahasan dan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, kita akan segera membentuk dua direktorat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, yaitu Direktorat Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya serta Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara," ucapnya. (yld/dhn)











































