"Kalau korban ahli waris tidak memohon kompensasi, negara wajib memberikan kompensasi atas permohonan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Jadi mereka nggak minta pun, kan bisa karena bodoh, takut segala macam, mereka tetap memiliki hak itu dengan menugaskan LPSK," kata Ketua Panja RUU Terorisme M Syafii.
Sementara itu, anggota Panja RUU Terorisme Arsul Sani mengatakan LPSK akan dijadikan leading sector dalam upaya mengurusi korban terorisme. Jika RUU Terorisme disahkan, LPSK akan mendapat peran penting.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, untuk pasal lain dalam RUU Terorisme seperti peran TNI, Syafii mengatakan seluruh fraksibsepakat TNI dilibatkan menangani teroris. Namun, hal itu masih harus dirumuskan lebih jauh antara pemerintah dan DPR.
"Tinggal mengkonstruksikan pasalnya saja sehingga tidak ada hal yang harusnya diatur kita lewatkan," tutur Syafii.
Syaffi menjelaskan dari 112 daftar inventrarisir masalah (DIM), semuanya selesai dibahas. Namun, dalam diskusi, muncul pasal-pasal baru sehingga pembahasan masih berlanjut.
"Karena banyak hal-hal yang kemarin nggak diajukan pemerintah kemudian berkembang dalam diskusi. Kemudian pemerintah minta menambah DIM mereka sendiri," jelas Syafii. (gbr/fdn)










































