"Ini kan wacana. Beliau kan pejabat publik, yang atur kebijakan publik. Bagi polisi, kembali pada aturan," kata Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (13/9/2017).
Martinus mengatakan polisi saat ini masih melayani warga dengan aturan dan syarat yang sudah ada. Pemberian STNK dengan syarat harus memiliki garasi belum dikoordinasikan dengan Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djarot sebelumnya mengatakan akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk menerapkan aturan pada Perda Nomor 5 Tahun 2014 pada Pasal 104 soal transportasi. Djarot mengatakan nantinya setiap warga yang ingin mengajukan permohonan STNK baru harus menunjukkan surat keterangan memiliki garasi.
"Kalau seseorang tidak bisa tunjukkan bukti garasi, STNK-nya tidak bisa diproses, tidak bisa atas nama dia," kata Djarot saat dimintai konfirmasi terpisah.
Djarot menegaskan warga yang ingin membeli mobil baru harus menyertakan surat keterangan dari RT dan RW setempat. Dia akan berkoordinasi dengan Samsat untuk penerbitan STNK mobil baru yang ada.
"Ya itu ada jaminan, mengetahui siapa sepengetahuan sampai RT-RW bahwa Djarot mau beli mobil, ada nggak jaminan dia punya garasi. Baru kita sampaikan ke Samsat untuk diproses," jelasnya. (yld/fdn)