"Sanksi (tertulis) itu kan jatuh sebagai sanksi. Tetapi bisa berubah apabila audit medisnya berbeda (ditemukan)," kata Kepala Dinkes DKI Koesmedi Priharto di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2017).
Koesmedi mengatakan pihaknya menemukan pelanggaran administrasi pada RS tersebut. Dinkes masih akan membentuk tim untuk mencari fakta-fakta baru melalui audit medis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Koesmedi mengaku sudah meneken perjanjian dengan RS Mitra Keluarga. Kepada Dinkes, RS Mitra Keluarga berjanji bersedia dicabut izinnya bila melakukan pelanggaran kembali.
"Kita sudah bikin perjanjian dengan RS bahwa dia akan jalankan kegawatdaruratan. Yang kedua, tidak akan tarik uang muka. Kemudian, kalau sampai terjadi kasus sama di tempat dia lagi, dia bersetuju untuk izinnya dicabut," paparnya.
Sebelumnya, Menkes Nila Moeloek menugasi Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan sanksi administratif kepada RS Mitra Keluarga Kalideres yang menangani bayi Debora.
"Dinkes Provinsi DKI harus memberikan sanksi administratif sesuai dengan kewenangan berupa teguran tertulis," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes drg Oscar Primadi, MPH.
Oscar mengatakan penindakan tidak hanya berhenti pada teguran tertulis. "Kementerian Kesehatan tidak lepas tangan, ada undang-undang yang memayunginya," tambahnya.
Dinkes Provinsi DKI Jakarta juga disarankan segera melakukan audit medis untuk RS Mitra Keluarga yang dilakukan oleh tim profesi.
"Sanksi-sanksi lain diberikan setelah audit medis," jelas Oscar. (fdu/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini