"Nenek Minah, seorang tua mencuri kelapa (kakao), dihukum. Kalau misal Bapak itu menjadi hakim, bagaimana Bapak memutuskannya? Coba sebutkan misalnya pasal apa yang dikenakan?" tanya anggota Komisi III F-NasDem Taufiqulhadi di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (13/9/2017).
Taufiqulhadi juga bertanya soal KY dan MA. Dia ingin mendengar pendapat Gazalba soal peran dua lembaga itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk peran MA dan KY, menurutnya dua lembaga itu tak boleh saling salip dalam tugas. "KY lebih pada penekanan kode etik hakim, sedangkan MA menjurus pada pengawasan dan administrasi," jawab Gazalba.
Seperti diketahui, pada 2009, Nenek Minah dijatuhi vonis 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan. Ia divonis karena memetik tiga buah kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan. (gbr/)











































