Pengumuman itu dimuat di situs Ditjen Administrasi Hukum (AHU) Kemenkum HAM yang diunggah pada 11 September 2017 lalu. Pencabutan itu dilakukan sejak 15 Agustus 2017.
"Dengan ini diberitahukan bahwa sejak tanggal 15 Agustus 2017 terhadap status badan hukum Perkumpulan ILUNI UI yang berdiri berdasarkan akta nomor 26 tanggal 20 Juli 2016 dibuat oleh notaris Rosida Rajagukguk-Siregar,SH.,M.Kn telah dicabut," demikian pengumuman di situs Ditjen AHU.
Iluni Badan Hukum merupakan tandingan dari Iluni UI yang sudah lebih dahulu ada. Juru bicara Iluni UI, Eman Sulaeman Nasim, mengaku lembaganyalah yang sah. Iluni UI bernaung di bawah Rektorat UI.
"Di masyarakat ini ada dua iluni, Iluni BH (Badan Hukum) dan Iluni tanpa BH. Sebetulnya Iluni BH itu bukan iluni. Mereka hanya mendaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM. Itu namanya perhimpunan iluni. Tapi, kalau mereka keluar aksi, itu selalu menggunakan nama Iluni UI," ujar Eman pada Juli 2017 lalu.
Sekretaris Jenderal Iluni UI BH Achmad Hidayat mengakui soal keberadaan organisasinya sebagai tandingan Iluni UI. Konflik yang ada saat itu membuat orang-orang yang tak puas atas terpilihnya Arief Budhy Hardono sebagai Ketua Iluni UI membentuk Iluni UI Badan Hukum.
"Yang berbadan hukum itu ya kami, yang diakui oleh negara, yang mengikuti UU Ormas," tutur Achmad,juga pada Juli 2017 lalu.
(imk/fjp)